Bupati Nias Terima Kunjungan Kerja Bapermperda DPRD Sumut

35

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias, dalam rangka membahas substansi pokok materi Rancangan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang rencana pembangunan dan kawasan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Sumatera Utara, Senin (25/4).

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Nias ini dipimpin oleh Bupati dan didampingi Wakil Bupati serta Sekda Kabupaten Nias.

Sementara dari Bapemperda DPRD Provinsi Sumut dihadiri ketua dan anggota, Kepala Bappeda Provinsi Sumut, Kepala Biro Hukum Sekdaprovsu, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Tim Tenaga Ahli Bapemperda dan para pejabat struktural dan staf Bapemperda Provinsi Sumut.

Bupati Nias Yaatulo Gulo SE SH M.Si menyatakan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pembangunan dan kawasan permukiman menjadi salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan masyarakat sesuai dengan peran masing-masing.

“Peningkatan efisiensi dan efektifitas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat diwujudkan melalui penyusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP). Hal ini sejalan dengan amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dimana ditegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyusun dokumen RP3KP sehingga dapat pembangunan dapat terlaksana secara optimal, terencana, terarah dan terpadu,” ujar Bupati Nias.

Paparnya, Pemkab Nias telah membuat dokumen RP3KP pada tahun 2019 di dalamnya tertuang berbagai data, analisis dan strategi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Namun, dengan situasi dan kondisi geografis perlu dilakukan revisi dokumen RP3KP sekaligus melakukan legalisasi dokumen tersebut dalam bentuk perda.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Nias hingga saat ini belum berjalan sesuai harapan. Kegiatan pembangunan terkait dengan penyediaan perumahan masih berada pada kegiatan penyediaan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui dana DAK perumahan dan bantuan pembangunan rumah khusus,” tegas Bupati Nias.

Ketua Bapemperda, Thomas Dachi SH menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sangat mengharapkan masukan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias dan juga Perkim Provinsi sebagai pengusul ranperda.

“Dihimbau agar saling berkoordinasi sehingga dapat terjalin keselarasan dan kesepahaman dalam hal pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu, diharapkan kepada Biro Hukum dan Perekonomian Setdaprovsu menyampaikan masukan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Nias supaya ranperda ini dapat terselesaikan dan masuk pada tahap persidangan,” jelas dia. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda