NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Bupati Nias Yaatulo Gulo SE SH M.Si mendukung keputusan Presiden Joko Widodo tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di kawasan Kalimantan TimurĀ sesuai UU IKN No. 3 Tahun 2022.
Dukungan ini disampaikan bupati pada saat menghadiri gelar dialog dalam studio dengan topik dukungan daerah terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Baru yang dilaksanakan di Gedung Drs. Faudizisokhi telaumbanua (RRI) Jalan Desa Iraonogeba, Kota Gunungsitoli, Selasa (1/3).
Banyaknya pro dan kontra terkait putusan keputusan Presiden tentang pemindahan IKN di kawasan Kalimantan Timur, Yaatulo mengatakan bahwa rencanaĀ pemindahan IKN bukan hal yang baru. Karena sejak tahun 2017, Presiden telah menugaskan Menteri Bappenas untuk mengkaji 3 (tiga) kemungkinan tempat ibu kota yang baru, antara lain Kaltim, Kalsel, dan Kalteng. Sehingga pada tahun 2019 diputuskan untuk ditempatkan di Kalimantan Timur.
āKita tetap mendukung hal tersebut karena dilihat secara geografis, Pulau Kalimantan berada ditengah-tengah wilayah Indonesia dan tentunya akan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di masa yang akan datang, menunjukkan kemajemukan Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika, serta mempermudah birokrasi pemerintah,ā ucap Bupati Nias.
Di sisi lain juga perlu kita ketahui bahwa beberapa faktor pemindahan ibu kota negara disebabkan oleh faktor ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lingkungan.
āKalau dilihat dari segi masalah lingkungan, hampir setiap tahun Jakarta mengalami banjir. Inilah salah satu alasan pemerintah melakukan pemindahan. Namun hal tersebut bukanlah hal yang mudah karena masih banyak faktor lainnya yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan agar keputusan pemindahan tersebut adalah tepat dan bermanfaat,ā ujar Eliyunus Waruwu.
Menurut Bupati Nias, pemindahan IKN tersebut memberikan pengaruh yang positif dimana pemindahan tersebut merupakan pemicu semangat baru bagi pemerintah daerah KabupatenĀ Nias khususnya. Misalnya orientasi dalam menata sebuah kota baru, mempermudah proses koordinasi dan mobilitas antar pemerintah, baik pemerintah daerah dengan pemerintah pusat maupun pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Pembentukan IKN ini juga secara otomatis mengajak pemerintah daerah untuk berbenah dan mempersiapkan diri, karena pemerintah daerah juga harus mampu memanfaatkan peluang baik dari segi ekonomi maupun dari segi politik,” ujarnya.(Ganda)































