BPKAD PALI Jelaskan Alasan Pemangkasan TPP, Tekankan Prinsip Keadilan dan Pemerataan

5
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI Anita Mariani SE MM Ak CA

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Polemik terkait pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dikeluhkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI Anita Mariani SE MM Ak CA menjelaskan, bahwa kebijakan pemangkasan TPP diambil dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan pemerataan bagi seluruh pegawai.

Menurut Anita, Bupati PALI menginginkan agar pemberian tunjangan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PALI dapat disesuaikan secara merata berdasarkan golongan serta eselon jabatan masing-masing.

“Keputusan ini diambil atas dasar rasa keadilan dan pemerataan. Bapak Bupati ingin setiap jajaran pegawai di lingkungan Pemkab PALI mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan tingkatan golongan dan eselonnya,” ujar Anita, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan menghindari adanya perbedaan besaran TPP antar dinas yang selama ini kerap menjadi sorotan.

“Jangan sampai ada perbedaan yang mencolok antara satu dinas dengan dinas lainnya. Pada prinsipnya, beban kerja setiap ASN relatif sama sesuai dengan golongan yang dimilikinya,” jelas dia.

Anita juga menegaskan bahwa pemberian TPP yang berlaku saat ini telah melalui kajian akademis serta proses konsultasi dengan pemerintah pusat.

“TPP yang diberikan saat ini merupakan hasil kajian tim akademisi. Para pegawai juga diminta mengisi kuesioner serta mengikuti wawancara dalam proses kajian tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga telah dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran TPP pada setiap daerah pada dasarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya TPP diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing pemerintah daerah, serta merupakan kebijakan yang diambil oleh kepala daerah,” katanya.

Anita berharap kebijakan tersebut dapat dipahami dan didukung oleh seluruh ASN di Kabupaten PALI. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah menghadapi kondisi efisiensi anggaran, termasuk adanya pengurangan transfer keuangan dari pemerintah pusat.

“Bapak Bupati saat ini sedang berjuang di tengah kondisi efisiensi dan berkurangnya transfer keuangan daerah. Kita berharap kondisi keuangan daerah segera membaik sehingga ke depan tunjangan bagi ASN bisa kembali ditingkatkan,” tegas Anita.

Di tengah kebijakan pengurangan TPP tersebut, tanggapan dari kalangan ASN pun beragam. Selain adanya keluhan, tidak sedikit pula pegawai yang memberikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut.

Salah satunya disampaikan oleh seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah satu dinas di lingkungan Pemkab PALI. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang adil karena tidak lagi menimbulkan perbedaan TPP antar dinas.

“Menurut saya ini keputusan yang sangat adil. Artinya tidak ada lagi perbedaan TPP antara dinas yang satu dengan yang lain. Good job Pak Bupati, saya 1000 persen mendukung,” ujarnya. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda