LAMSEL-LAMPUNG, BERITAANDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Laporan hasil pemeriksaan itu, diserahkan oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Lampung, Nataria, kepada Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, dalam kegiatan exit briefing, di ruang kerja Wakil Bupati Lampung Selatan, Selasa [20/4].
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Lampung Nataria mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian laporan atas pemeriksaan yang telah dilakukan selama 30 hari terakhir. “Ini sudah waktunya kita pamit, karena sudah 30 hari, ini yang biasa kita lakukan adalah exit meeting yang memang wajib kita laksanakan, karena kalau ada entry pasti ada exit kan,” jelasnya.
Nataria juga menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Lampung Selatan kedepan, yakni terkait dengan kurang volume, perawatan kendaraan, dan perjalanan dinas. “Untuk kedepan setidaknya bisa lebih diperbaiki, dan juga lebih diperhatikan,” katanya.
Selain itu, terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan selama pandemi Covid-19, BPK RI mengimbau agar lebih teliti dalam melakukan pendataan penerima bantuan.
“Untuk BLT ini supaya lebih berhati-hati, terutama dalam pendataan, dan sudah dijelaskan kepada kepala Desa masing-masing bahwa tidak ada penerima bantuan ganda,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Lampung yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.
“Tidak terasa 30 hari pemeriksaan di Pemkab Lampung Selatan sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Saya dengar juga sekarang pemeriksaan lebih detail, bahan-bahan itu juga sampai expired-nya, saya sangat bangga dan berterimakasih,” ujarnya. (Katrine)






























