BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmennya dalam menata ulang kawasan pesisir Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan dalam pertemuan strategis bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut meliputi pendataan wilayah pesisir, penataan kembali tambak-tambak yang bermasalah, serta pelestarian lingkungan melalui penanaman mangrove.
“Bagaimana pendataan kawasan pesisir di Provinsi Lampung, termasuk tambak-tambak kami yang sudah banyak bermasalah, akan kita revitalisasi. Salah satu opsinya adalah melakukan penanaman mangrove di tambak-tambak tersebut,” ujar Gubernur Mirza usai pertemuan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Provinsi Lampung untuk menciptakan wilayah pesisir yang tertata, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi dan ekologi bagi masyarakat. Penanaman mangrove diharapkan menjadi solusi konkret terhadap kerusakan lingkungan akibat tambak yang tidak produktif maupun ilegal.
Sebelumnya, Gubernur Mirza juga memimpin rapat percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (23/7/2025).
Rapat tersebut membahas berbagai isu penting, termasuk penyelesaian masalah kapal-kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional.
Berdasarkan data tahun 2023, dari total 3.316 kapal berukuran 5–30 GT di Provinsi Lampung, hanya 158 kapal yang telah mengantongi izin. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan sanksi hukum serta kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon mengungkapkan, bahwa pihaknya akan membuka gerai layanan langsung di pelabuhan-pelabuhan untuk mempermudah proses legalisasi kapal.
“Kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan agar tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” tegas Ukon.
Selain itu, turut disorot persoalan ketimpangan distribusi PNBP sektor perikanan. Selama ini, dana dari sektor tersebut hanya dialirkan ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa melibatkan pemerintah provinsi. KKP bersama Kementerian Keuangan kini tengah mengkaji mekanisme baru agar distribusi manfaat bisa lebih merata hingga ke tingkat provinsi.
Gubernur Mirza menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan kesiapan Provinsi Lampung untuk berperan aktif dalam penyederhanaan perizinan serta penguatan tata kelola sektor kelautan dan perikanan.
Ia menilai reformasi tata kelola ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara adil dan berbasis sumber daya laut yang legal.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan penangkapan ikan.
Sebagai langkah konkret, Gubernur Mirza menginstruksikan pembukaan gerai layanan perizinan usaha penangkapan ikan selama dua minggu mulai 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Upaya revitalisasi tambak bermasalah dan penanaman mangrove akan menjadi babak baru dalam pengelolaan pesisir di Provinsi Lampung, menggabungkan pendekatan ekologis, legalitas usaha, dan kesejahteraan masyarakat pesisir secara simultan. (Katharina)




























