PALEMBANG, BERITAANDA – Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi meresahkan masyarakat, Senin (12/12/2022) malam.
Pemuda berusia sekitar 24 tahun itu merupakan warga berdomisili di Kabupeten Lahat. Ia diamankan di depan mini market Alfamart simpang I Love Lahat Bandar Agung Kabupaten Lahat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dilanjut dengan pemeriksaan,” ucap Kapolres Lahat, AKBP AKBP Eko Sumaryanto SIK.
Terpisah, Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol. Drs. Supriadi MM menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara.
Kata dia lagi, masyarakat melaporkan via aplikasi Bantuan Polisi atau Banpol (0813 70002 110). Informasi itu menyebutkan bahwa terdapat segerombolan pemuda di depan mini market membuat warga resah dan ketakutan apabila melewati tempat tersebut.
“Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi itu dengan cara menerjunkan anggota Polres Lahat dibantu personel Polsek setempat ke tempat kejadian perkara (TKP),” kata Supriadi saat ditemui, Selasa (13/12/2022).
Setiba di lokasi, lanjut dia, memang benar didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di wilayah itu dengan membawa pedang.
“Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan kamtibmas, anggota kita melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri,” jelas dia.
Supriadi melanjutkan, tersangka pemuda itu beserta barang bukti berupa sebilah pedang kemudian dibawa ke Mapolres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” terangnya.
“Silahkan bagi masyarakat yang merasa terganggu di sekitar lingkungannya untuk laporan melalui aplikasi Banpol, sesuai arahan Kapolda Sumsel. Kami siap melayani 24 jam,” pungkas dia. (Iwan)































