INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Mengacu dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir, Dicky Syailendra tertanggal 3 Agustus 2021 lalu, dimana ditujukan kepada seluruh Kepsek SD maupun SMP perihal pemanfaatan barang sisa bongkaran rehabilitasi bangunan sekolah di Ogan Ilir. Sangat jelas bahwa barang sisa bongkaran rehab gedung itu untuk pemanfaatannya, baik yang masih bisa pakai atau tidak harus melalui prosedur dan sangat tidak boleh dimiliki secara pribadi oleh kepala sekolah atau pihak ketiga. Apalagi jika diambil dengan tidak didapati berita acara serah terima.
Kemudian mencuatnya pemberitaan terkait adanya oknum kepsek SMP di Payaraman yang diduga menguasai atau mengambil secara sepihak barang sisa bongkaran rehabiltasi bangunan gedung di sekolahnya, menunjukkan bahwa kekuasaan jabatan kerap kali disalahgunakan demi mencapai kepuasan pribadi.
Melihat fenomena ini, LSM Gerakan Anti Korupsi (Gepak) Kabupaten Ogan Ilir yang diketuai oleh Andi Permadi, yang intens menyoroti dan melaporkan penyelewengan korupsi oknum pejabat atau ASN yang tak bertanggung jawab, merasa perlu melakukan investigasi ke lapangan agar praktek-praktek menggunakan kekuasaan dan memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi tersebut tidak menjadi tradisi dan lahan subur bagi oknum kepsek nakal.
“Mencuatnya dugaan memiliki dengan tanpa musyawarah atau tidak adanya berita acara untuk pemanfaatan barang sisa bongkaran gedung sekolah seperti di SMP itu, mengindikasikan bahwa oknum kepsek yang sekolahnya mendapat perehaban atau pembangunan infrastruktur, tidak menjalankan amanah dengan baik,” ucap Andi, Senin (1/11) siang.
Lanjutnya, ini bisa berpotensi merugikan negara atau daerah. Sehingga, mereka dalam waktu dekat akan mendatangi atau berkirim surat ke Kadin Disdikbud OI.
“Kepala dinas atau pihak Diknas OI bahkan Bupati OI, hendaknya dapat mengantensi perihal semacam ini,” pungkasnya. (Adie)
Adapun isi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir itu, perihal pemanfaatan barang sisa bongkaran rehabilitasi bangunan sekolah di OI terdapat 3 poin penting yakni:
- Semua barang sisa bongkaran rehab bangunan sekolah dan masih bisa dimanfaatkan serta memiliki nilai jual adalah milik sekolah, bukan milik kepala sekolah atau pihak ketiga.
- Penyerahan barang sisa bongkaran rehab bangunan sekolah dari pihak ketiga ke sekolah, harus dilengkapi dengan berita acara serah terima barang.
- Barang sisa bongkaran rehab bangunan tersebut harap untuk sementara disimpan dengan baik oleh pihak sekolah. Pemanfaatan sisa bongkaran ini, nantinya akan diinformasikan lagi lebih lanjut.





























