Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Beri Manfaat bagi Masyarakat

2

JAKARTA, BERITAANDA – Kepastian waktu penyelesaian peralihan hak menjadi salah satu hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kini proses balik nama ditargetkan dapat selesai maksimal dalam waktu 10 hari.

Layanan yang ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat ini menjadi pemacu bagi seluruh pihak yang terlibat untuk mempercepat pekerjaan di setiap tahapan proses peralihan hak.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Diantaranya, kami juga harus lebih me-manage timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, Kamis (1/10/2026).

Ia menilai, PERINTIS mendorong PPAT untuk mengatur tahapan proses peralihan hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Setelah mencoba layanan tersebut, Genio Ladyan Finasisca membuktikan bahwa proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan hanya dalam waktu delapan hari.

“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses peralihan hak sudah selesai, masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepat kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, selain pengaturan waktu bagi PPAT, pelaksanaan PERINTIS juga disertai dengan pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli.

Ia merasa proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.

Dari sisi masyarakat, warga Kota Samarinda, Yosua, mengalami perubahan kecepatan layanan pertanahan dalam proses balik nama sertipikat. Ia bercerita, baru mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026 dan pada 4 September 2026 diinformasikan bahwa proses peralihan haknya sudah selesai.

“Saya sangat mengapresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang disediakan Kantah, yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Lewat layanan tersebut, ia tidak perlu meminta izin kerja dan bisa mengambil sertipikat hasil PERINTIS pada hari liburnya, Sabtu pagi.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua. (*)

Bagaimana Menurut Anda