Ayu Asalasiyah Resmi Dilantik Sebagai Bupati Way Kanan oleh Gubernur Lampung

18

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan, dalam upacara yang berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/6/2025).

Pelantikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya, dan merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025.

Ayu Asalasiyah S.Ked sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Way Kanan sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan.

Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi merupakan amanah besar untuk mengabdi kepada rakyat.

“Menjadi kepala daerah bukan hanya soal jabatan dan kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk bekerja sepenuh hati bagi masyarakat. Semua tugas harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan semangat pelayanan publik,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya dalam perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung.

Menurutnya, hal ini penting guna mendukung tercapainya visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045, yang mencakup tiga arah utama: mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, meningkatkan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia, serta membangun masyarakat yang beradab, adil, dan berkelanjutan.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Gubernur Mirza juga menyoroti perannya dalam mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota, termasuk aspek monitoring, evaluasi, dan supervisi.

Ia mengimbau agar komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pemerintah pusat dapat terjalin secara aktif untuk memastikan efektivitas program pembangunan dan pelayanan publik.

Terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN), Gubernur mengingatkan bahwa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati memiliki tanggung jawab dalam membina ASN berdasarkan sistem merit.

Ia juga menekankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang penggantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Saya harapkan ibu bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, dan ciptakan suasana birokrasi yang harmonis serta produktif,” pesan Gubernur.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, Gubernur juga menyerahkan surat tugas kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Tim Penggerak PKK, Plt. Ketua Dekranasda, dan Plt. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan.

Diharapkan para pejabat tersebut segera menjalankan peran strategis mereka dalam mendukung program kesehatan keluarga, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi kreatif di Way Kanan. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda