2 Selebgram dan Puluhan Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung

133

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menangkap 2 orang selebgram dan 25 admin sebagai tersangka dalam perkara judi online.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan hal tersebut saat melakukan konferensi pers di aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/7).

“2 orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP,” ujar Wakapolda.

Tersangka ASR, kata dia, kami tangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Banda Lampung. Sedangkan tersangka AYP ditangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik Semarang, Jawa Tengah.

Pada tanggal 23 Juli 2022, dilakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan penangkapan di wilayah Panongan Tangerang Banten, di Ruko Jalan Citra Raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penangkapan, Tim Siber berhasil mengamankan 25 orang admin marketing judi online Jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78.

“Jadi total pelaku judi online ada 27 orang yang sudah kita amankan,” terangnya.

Wakapolda menambahkan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Dalam melancarkan aksinya, mereka ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.

Dalam penangkapan itu, personel Ditreskrimsus turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun Instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan Instagram, akun Instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.

“Silahkan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” imbau dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan, saat ini para tersangka masih kita kembangkan, karena para pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda