11 Bulan Tak Digaji, Buruh PT San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan

8

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Harapan baru akhirnya muncul bagi ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang selama 11 bulan tidak menerima gaji. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, turun langsung memimpin proses mediasi guna memastikan pemenuhan hak-hak para pekerja.

Pertemuan antara buruh dan pemerintah daerah digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (10/4/2026). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa ratusan pekerja yang menuntut pembayaran gaji, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Dalam forum tersebut, Bupati Egi menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan karyawan, manajemen perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga instansi teknis. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut.

Perwakilan buruh, Iwan Tulus, mengungkapkan kondisi sulit yang dialami para pekerja. Selama hampir satu tahun, mereka tidak memperoleh penghasilan, termasuk THR saat Lebaran.

“Yang utama bagi kami adalah BPJS dan THR, Pak. Hidup kami terus berjalan, kami butuh kejelasan agar bisa bekerja lagi dan mendapatkan hak kami,” ujarnya.

Selain persoalan upah, buruh juga menghadapi kendala dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan, terutama untuk rujukan ke luar daerah. Status kepesertaan yang masih terikat dengan perusahaan turut menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan baru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menyampaikan solusi terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, pekerja tetap dapat mencairkan JHT dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti slip gaji atau surat pernyataan.

“Solusinya bisa menggunakan slip gaji untuk proses pencairan. Kami siap membantu dan menjembatani agar hak pekerja tetap bisa terpenuhi,” jelasnya.

Bupati Egi pun langsung menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk aktif mendampingi proses administrasi para buruh.

“Nanti dibantu BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker. Data-data yang diperlukan segera dikomunikasikan. Alhamdulillah hari ini sudah ada solusi,” ujar Egi.

Kepastian pencairan JHT menjadi titik terang bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membuka peluang bekerja di tempat lain.

Selain solusi jangka pendek, Bupati Egi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak normatif pekerja. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera melayangkan surat teguran kepada PT San Xiong Steel Indonesia agar memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan THR yang tertunggak.

“Kami hadirkan semua pihak hari ini untuk memberikan solusi. Pemerintah daerah juga akan memberikan teguran kepada perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.

Terkait BPJS Kesehatan, Egi menjelaskan bahwa kepesertaan dapat dialihkan dengan syarat status hubungan kerja karyawan telah dinyatakan jelas.

Sebagai langkah lanjutan, Egi juga melakukan koordinasi lintas daerah melalui sambungan video call bersama Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, guna membantu akses layanan BPJS Kesehatan bagi pekerja yang berdomisili di Bandar Lampung. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda