SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Satu keluarga asal Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskim Polsek Teluk Mengkudu Sergai yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Satu Keluarga tersebut terdiri dari Ruslan alias Untung (59) dan Sumiati alias Nenek Musik (56) serta Edi Syahputra alias Gondrong (29). Mereka diringkus di kediamannya pada hari Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.
AKBP Robin Simatupang selaku Kapolres Sergai didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020) mengatakan, bahwa penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar Desa Pematang Setrak.
“Saat ini para pelaku tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk pengembangan kasus. Mereka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112, UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Sergai. (Dipa)






























