World UHC Day, Komitmen Perkuat Akses Kesehatan yang Merata

22

JAKARTA, BERITAANDA – Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya ditopang oleh percepatan cakupan kepesertaan, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan setiap warga dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, kapan pun dan dimana pun, tanpa hambatan teknis maupun beban biaya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Pratikno menyampaikan, bahwa jaminan sosial melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan jumlah kepesertaan yang telah mencapai lebih dari 98 persen, tantangan penyelenggaraan JKN kini semakin kompleks,” ujar Pratikno.

Ia menuturkan, inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Oleh karena itu, efisiensi dalam penyelenggaraan program dinilai penting, tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar menegaskan, bahwa keberhasilan Indonesia mencapai predikat UHC merupakan investasi jangka panjang bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia dimasa depan.

Menurutnya, pemerintah memandang kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi utama untuk membangun negara yang kuat dan sejahtera.

Disisi lain, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ahmad Nizar Shihab mengatakan, bahwa makna UHC yang sesungguhnya adalah memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat masyarakat jatuh miskin akibat biaya pengobatan.

“Hal inilah yang ingin diwujudkan sejak awal penyusunan Undang-Undang BPJS,” kata Nizar.

Ia menjelaskan, ketika UU BPJS dirancang, para penyusun menginginkan BPJS menjadi salah satu lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan sebagai aktor tunggal. Dengan melibatkan delapan kementerian, sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan masa depan kesehatan nasional yang lebih baik.

Dalam regulasi yang telah disahkan, BPJS Kesehatan ditempatkan langsung dibawah Presiden, bukan dibawah kementerian mana pun, baik Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Nizar, keputusan ini diambil untuk memastikan tata kelola jaminan sosial tetap independen, stabil, serta mampu berkoordinasi lintas sektor tanpa terikat kepentingan sektoral.

Ia menambahkan, inti dari sistem jaminan sosial Indonesia adalah nilai gotong royong yang tertanam dalam undang-undang. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat saling membantu dan negara hadir menanggung iuran bagi warga yang kurang mampu.

“Pencapaian UHC sejatinya merupakan pengejawantahan nilai paling mendasar bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Yang mampu membantu yang tidak mampu, dan negara hadir melindungi kelompok paling rentan,” ujarnya.

Pada momentum World UHC Day, Nizar meyakini sistem jaminan sosial Indonesia akan terus membuka akses layanan kesehatan yang semakin mudah bagi seluruh masyarakat. Ia berharap predikat UHC ini mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat sarana dan prasarana layanan kesehatan. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda