SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus Arjun alias AH (35) asal Kecamatan Sei Bamban di rumah kontrakannya, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada hari Jumat (19/6/2020) kemarin.
Informasi yang didapat dari para awak media dari Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, Senin (22/6/2020), membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolres memaparkan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.
“Berdasarkan info tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi, lalu berhasil menciduk tersangka saat sedang tertidur di rumah kontrakannya,” ungkap AKBP Robin.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,2 gram, 1 dompet kecil warna ping, 1 pipet yang ujungnya runcing dan 1 timbangan elektrik.
“Sewaktu diinterogasi penyidik, AH sudah 3 bulan menjadi pengedar barang haram tersebut. Dia juga mengaku belinya dari T (35), warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban seharga Rp700.000,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku bersama BB sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Sergai. (Dipa)





























