Warga Lampung Tengah Tertangkap Basah Bawa Sabu

265

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Nasib sial harus dialami oleh HR (32), warga Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah yang harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya sendiriĀ  membawa narkotika jenis sabu pada saat beristirahat di Kalibalok Jalan Soekarno Hatta by pass Sukarame.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, SIK MM melalui Kapolsek Sukarame Kompol E. Sialagan, SH MH mengatakan, penangkapan terhadap HR berdasarkan informasi dari warga, terutama daerah Kali Balok yang mengatakan bahwa di lokasi para supir truk beristirahat sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

ā€œMendapat informasi tersebut, oleh saya langsung memerintahkan anggota untuk mencari tahu kebenarannya. Dan benar, melihat di lokasi memang banyak mobil truk parkir. Dan ketika itu melihat seorang laki-laki yang ketakutan, sehingga anggota mendekati dan menginterogasinya,ā€ kata dia, Selasa (17/3/2020).

ā€œLalu kami melakukan penggeledahan, dan benar dari saku celana depannya ditemukan 1 plastik kecil berisi diduga sabu-sabu, sehingga dia tidak bisa mengelak dan mengakuinya,ā€ tutur Sialagan.

Kapolsek sangat mengapresisasi kepada warga yang memberi informasi tentang penyalahgunaan narkotika. Ia juga tidak akan membocorkan identitas warga yang memberi informasi tersebut.

Tersangka HR mengatakan bahwa sabu-sabu itu dibelinya dari temannya pada saat di Lampung Timur seharga Rp100 ribu. Tersangka mengetahui bahwa tindaknnya adalah salah. Ia juga beralasan menggunakan sabu-sabu tersebut hanya sebagai penambah stamina.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukarame sesuai dengan Pasal 114, 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 10 tahun penjara. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda