BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Umar Effendi menegaskan agar para anggota Polri untuk rutin melaksanakan kegiatan dan menyambangi warga di daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin di Balai Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram, Wakapolda menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan masukan dan kritikan dari masyarakat mengenai situasi kamtibmas.
“Untuk itu saya mengimbau agar setiap Polsek maupun Polres melaksanakan kegiatan pengamanan serta pelayanan kepada masyarakat. Beberapa hal yang bisa dilakukan mulai dari patroli rutin di beberapa titik rawan gangguan kamtibmas maupun tempat keramaian,” katanya, Jumat (10/2/2023).
Ditambahkan dia, dalam menjaga situasi kamtibmas, pihaknya juga meminta agar jajaran kepolisian baik dari Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa untuk tetap bekerjasama, bersinergi bersama masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
“Tidak hanya dengan patroli saja, tetapi juga perlu melakukan sambang warga. Hal ini dilakukan agar dapat terjalin kedekatan, silaturahmi serta mengetahui situasi gangguan kamtibmas apa saja yang ada di masyarakat. Sehingga semuanya bisa dilaksanakan dan mendapatkan solusi yang terbaik dalam menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif di wilayah kita,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, warga Desa Merbau Mataram mengeluhkan banyaknya peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya ke Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi. Selain itu, warga juga curhat berkaitan dengan pembebasan lahan di wilayah hutan register.
Warga juga curhat tentang uji praktik pembuatan SIM, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk penumpang, hingga sekolah dan pesantren terkendala lahan register untuk mendapatkan izin operasional. Dalam proses izinnya, ada oknum yang menggunakan janji pembebasan lahan register untuk memungut uang.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD PKH Gedong Wani, Dwi Mailinda mengatakan, pertanyaan warga menerangkan adanya 10 desa yang wilayahnya masuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Merbau Mataram.
“Bagi yang ingin mengurus lembaga sekolah atau pesantren di kawawan register, agar mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan mengenai perizinan penggunaan hutan sosial. Kami juga mengimbau ke para warga agar tidak mudah tertipu dengan janji-janji pembebasan lahan register. Terlebih lagi, oknum itu meminta dengan memungut sejumlah uang,” kata Dwi Mailinda.
Menindak lanjuti hal itu, Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi berjanji terkait peredaran miras, pihaknya memerintahkan Kapolres Lampung Selatan agar segera melakukan kegiatan penertiban peredaran miras.
“Tentunya penertiban sesuai dengan peraturan daerah Lampung selatan tentang miras, bersama-sama dengan TNI dan Satpol PP,” ujar Wakapolda Lampung. (Katharina)






























