Waduh, Oknum Polisi Jadi Pengelola Arena Judi Sabung Ayam

429

PALEMBANG, BERITAANDA – Seorang oknum polisi berinisial BS (51) nekat menjadi pengelola arena judi sabung ayam. Ia ditangkap saat anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggerebekan pada Sabtu (14/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Jatanras di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI ini berhasil mengamankan 83 unit motor, satu ekor ayam, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol CS. Panjahitan mengatakan, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan 15 orang. Hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana satu orang oknum polisi dan satu orang lagi warga sipil.

“Oknum ini berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M. Sayuti (35) berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit,” katanya, Senin (16/8).

Supriadi mengungkapkan, dalam satu hari arena judi sabung ayam dan dadu koprok yang dibuka mereka berhasil mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Jadi, dalam sepekan mereka membuka pertandingan hanya dua hari, Rabu dan Sabtu yang terkumpul Rp 20 juta.

“Menurut pengakuan tersangka oknum polisi tersebut sudah menjalankan bisnis itu selama satu bulan. Dia juga bertugas di Polsek setempat. Apabila terlibat dan ada unsur terpenuhi, oknum ini bisa di PTDH,” jelas Supriadi.

“Sementara anggota kami juga masih mengejar dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Dimana peran satu orang merupakan pengelola arena judi juga, dan satu lagi bendahara permainan,” ujarnya.

Pengakuan Sayuti, bahwa dirinya hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp 200 ribu dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan selesai. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda