OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sidang pembacaan putusan terhadap Rozi Yanto, terdakwa kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap korban R (6) yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali mengalami penundaan.
Sebelumnya, sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni dengan anggota Nurjanah dan Danang Prabowo dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/1/2026).
Ketua Majelis Hakim, Nofita Dwi Wahyuni menjelaskan, bahwa penundaan dilakukan karena majelis hakim harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Sidang putusan terhadap terdakwa Rozi Yanto ditunda dan akan kembali digelar pada 28 Januari 2026,” jelasnya.
Penundaan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya. Mereka menilai proses hukum berjalan terlalu lama dan menambah penderitaan psikologis keluarga korban.
Kuasa hukum korban, Fahrulrozi, mengungkapkan kekecewaannya karena sidang yang seharusnya menjadi penentu akhir justru kembali ditunda.
“Kami sangat kecewa. Hari ini seharusnya menjadi momen putusan, namun kembali ditunda. Kami akan terus berjuang demi keadilan dan tetap pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman pidana mati bagi terdakwa,” tegasnya.
Penundaan tersebut juga memicu emosi keluarga korban. Ibu korban terlihat berlari mengejar terdakwa yang hendak dibawa keluar ruang sidang sambil meluapkan kemarahannya.
“Saya ingin menampar satu kali saja untuk obat,” ujar ibu korban sambil menangis kepada terdakwa. (Iwan)






























