OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Tangis histeris keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI pecah, usai majelis hakim PN Kayuagung membacakan amar putusan.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu (28/1/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni SH MH, didampingi hakim anggota Nurjanah SH dan Danang Prabowo Jati, S.
Saat membacakan amar putusan, ketua majelis hakim menjatuhi hukuman selama 20 tahun penjara terhadap Rozi Yanto (20), terdakwa pembunuhan disertai rudapaksa terhadap korban RA (6), warga Kecamatan Pedamaran.
“Kalau putusan 20 tahun ini kami tidak terima, pak. Tolong, pak, kami minta keadilan,” ucap salah seorang keluarga korban.
Keluarga korban yang tersulut emosi sempat berupaya mengejar terdakwa Rozi, namun dicegah oleh personel Polres OKI yang melakukan pengamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Putusan majelis hakim tersebut tidak sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Tim JPU Kejari OKI masih menyatakan pikir-pikir. Meski demikian, pihaknya memastikan akan menempuh upaya banding sebagai langkah hukum selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari penerapan pasalnya, majelis hakim menggunakan pasal KUHP terbaru. Namun, kami memiliki alasan tersendiri untuk mengajukan banding,” ungkap Revaldo, salah satu anggota Tim JPU Kejari OKI usai persidangan.
Revaldo menegaskan, alasan ketidaksepahaman dengan majelis hakim atau tetap pada tuntutan pidana mati belum dapat disampaikan saat ini, dan akan diungkapkan dalam proses banding.
“Menurut kami, memang ada kekeliruan dalam penerapan pasal. Namun, kami tetap menghormati putusan majelis hakim karena itu merupakan kewenangan mereka dalam memutus perkara,” ujarnya.
Senada, keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya, Fahrul Rozi, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan pasal-pasal yang diterapkan oleh jaksa.
“Perbuatan terdakwa sangatlah sadis. Oleh karena itu, kami juga berharap jaksa mengajukan banding, karena saat ini masih dalam tahap pikir-pikir,” terangnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Novi Yanto, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim. Ia menilai hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta aspek yuridis secara menyeluruh.
“Perlu kami sampaikan, tugas kami sebagai pengacara bukan untuk membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi sesuai prinsip negara hukum,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa dan empati yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, tidak ada putusan apa pun yang dapat menghapus penderitaan yang dialami keluarga korban.
“Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan hal yang sah dalam sistem peradilan pidana dan menunjukkan bahwa hukum bekerja secara independen. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum ini,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Kayuagung, Yoshito Siburian menjelaskan, bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Terdakwa didakwa secara alternatif, sehingga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk memilih satu diantara beberapa dakwaan dari JPU,” jelasnya.
Menurut Yoshito, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terdapat tiga dakwaan, diantaranya Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ini terkait penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengesahkan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” paparnya.
Dakwaan kedua, lanjut Yoshito, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Setelah persidangan berjalan, JPU membacakan tuntutan dan memilih dakwaan pertama, yaitu perbuatan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya.
Namun dalam putusannya, majelis hakim menggunakan ketentuan KUHP Baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Dalam Pasal 618 UU tersebut disebutkan bahwa perkara yang masih berjalan tetap menggunakan ketentuan KUHP 2023, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sementara itu, dalam KUHP 2023 Pasal 473, ancaman pidana maksimal untuk tindak pidana perkosaan terhadap anak adalah 15 tahun penjara.
“Dengan mempertimbangkan Pasal 473 ayat 1, 4, dan 8 KUHP 2023, majelis hakim mengambil kesimpulan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Iwan)






























