PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Belum lama ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan publik terkait dugaan korupsi BBM senilai ratusan juta rupiah. Kini, institusi tersebut kembali menjadi perbincangan setelah sebuah mobil dinas mereka diduga digunakan untuk keperluan bisnis pribadi.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (17/5/2025), sebuah truk DLH PALI berpelat merah BG 8012 PZ terlihat digunakan oleh seorang oknum sopir dinas untuk mengangkut perlengkapan acara barongan di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Baru.
Saat dimintai keterangan, sopir truk DLH PALI tersebut mengklaim telah mendapatkan izin dari salah satu mandor dilingkungan dinasnya.
Menanggapi hal ini, Diki selaku koordinator armada DLH PALI menjelaskan kepada awak media, bahwa penggunaan kendaraan dinas diluar jam kerja diperbolehkan, asalkan sudah mendapat izin atasan dan tidak mengganggu tugas dinas.
“Sudah izin dengan atasan. Kalau ada kegiatan diluar jam kerja, boleh dipakai selama tidak mengganggu pekerjaan dan pengguna bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan serta penggantian bahan bakar,” ujar Diki.
Ia juga menambahkan, bahwa kebijakan ini masih berlaku sejak masa kepemimpinan Pak Bakrin selaku kepala dinas hingga saat ini, dan telah mendapat persetujuan dari Kabid DLH, Pak Lihan.
Sementara itu, ketika wartawan mencoba menghubungi Kabid DLH PALI melalui WhatsApp, pesannya hanya centang satu dan belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (RDT)































