Vendor Telkom Diduga Langgar Aturan, Galian Kabel Fiber Optik Picu Amarah Warga Air Sugihan

36

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Berdasarkan informasi yang didapat, saat ini PT Telkom Indonesia terus melakukan perluasan jaringan fiber optik (FO) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung program OKI Smart City serta pengentasan desa blankspot.

Dalam pengerjaannya, proyek tersebut melibatkan pihak ketiga atau vendor. Ironisnya, upaya PT Telkom Indonesia yang memiliki tujuan baik tersebut justru dinodai oleh ulah oknum vendor nakal yang mengerjakan proses galian kabel fiber optik, seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.

Sedikitnya, sepanjang 22 kilometer galian kabel fiber optik telah melintasi enam desa di kawasan Air Sugihan, yakni Desa Rengas Abang, Bukit Batu, Negeri Sakti, Rantai Karya, Sungai Batang, dan Pangkalan Damai. Dalam pengerjaannya, kegiatan itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten OKI.

Selain itu, pihak vendor juga acapkali bekerja semaunya. Tidak hanya di jalan umum, bahkan jalan perkebunan kelapa sawit (plasma -red) milik warga juga dilubangi dengan kedalaman 1 hingga 1,5 meter. Tak ayal, kondisi ini memantik amarah masyarakat, sehingga Pemerintah Kecamatan Air Sugihan akhirnya mengambil tindakan tegas.

Camat Air Sugihan Ardhiles P. Raja Siahaan ST mengatakan, bahwa pengerjaan galian kabel fiber optik dilakukan di pinggir jalan tanpa izin, terutama di jalan poros desa. Bahkan, ada juga yang masuk ke jalan kebun plasma kelapa sawit milik masyarakat sehingga menimbulkan gangguan.

“Karena yang membuat jalan itu adalah masyarakat, tidak menggunakan dana pemerintah, melainkan uang koperasi. Kami dari pemerintah kecamatan sudah melakukan penghentian dan melayangkan surat imbauan agar sebelum pengerjaan terlebih dahulu diurus perizinannya,” ujar camat.

Pada 14 Januari 2026 lalu, pihaknya melayangkan surat imbauan tersebut. Namun, pada 17 Januari 2026, didapati fakta di lapangan bahwa pihak vendor masih melakukan penggalian. Oleh karena itu, pihak kecamatan meminta dibuatkan surat pernyataan dari pengawas pekerjaan galian kabel fiber optik tersebut.

“Ironisnya, masih juga didapati pengerjaan, sehingga kami hentikan lagi. Lalu kami buatkan pernyataan yang divideokan sebagai bentuk komitmen agar segera mengurus izinnya. Karena surat tugas mereka yang ditunjukkan kepada kami intinya harus mengurus perizinan dan melakukan survei terlebih dahulu, bukan langsung melakukan pengerjaan,” tegasnya.

Namun faktanya, pihak vendor justru langsung melakukan pekerjaan galian kabel fiber optik, lanjutnya, hingga pihak kecamatan sempat ‘kucing-kucingan’ dengan mereka. Meski demikian, kini pemerintah kecamatan melakukan pengawasan secara ketat.

“Dalam melakukan pengawasan pekerjaan, kami melalui bagian trantib melibatkan pihak pemerintah desa. Kepolisian dan TNI belum dilibatkan, karena kami masih mengedepankan upaya komunikatif. Sebenarnya, kami sangat mengapresiasi program pemasangan kabel ini karena memiliki banyak manfaat ke depan,” tandasnya.

Namun demikian, secara aturan pihak vendor tetap harus mematuhinya, tambah dia, karena dalam surat tugas mereka telah jelas tertuang kewajiban untuk melakukan perizinan, bukan langsung mengerjakan galian kabel fiber optik. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda