SUNGAI PENUH, BERITAANDA – Dugaan kuat praktik kongkalikong dalam proyek normalisasi sungai di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci semakin terkuak. Proyek yang melibatkan PT WIKA, vendor Liong berbendera CV Serion dan CV Disabel, serta Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI ini diduga sarat penyimpangan.
Vendor Liong sebagai mitra PT WIKA sejatinya berperan penting dalam mendukung operasional proyek, mulai dari pemenuhan kebutuhan alat berat hingga peningkatan efisiensi pekerjaan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, ketiga pihak tersebut diduga kuat melakukan persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasil investigasi lapangan yang bersumber dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa penggunaan armada dan alat berat milik CV Serion dan CV Disabel tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) proyek maupun skema sewa alat yang dianggarkan.
Di lokasi pekerjaan, alat berat apung jenis ponton (amfibi) didapati hanya menjadi pajangan. Meski sempat beroperasi, kinerjanya dinilai tidak maksimal.
“Benar pak, alat berat apung itu hanya bekerja sebentar, lalu cepat pindah ke lokasi lain. Lebih sering hanya hilir mudik, kemungkinan untuk dokumentasi saja. Sebab alat itu terlihat nunging saat mengeruk dasar sungai,” ujar seorang warga saat dimintai keterangan, Selasa (16/12/2025) pukul 10.00 WIB.
Warga Tanjung Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, juga mengungkapkan bahwa sejumlah ponton terlihat terpisah dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alat kerja justru beroperasi di darat, sementara ponton diparkir di tepi sungai.
Selain itu, warga menilai seluruh peralatan seharusnya diturunkan menggunakan ponton. Namun fakta di lapangan menunjukkan excavator biasa beroperasi di lokasi Liong. Hal ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat anggaran yang dikucurkan adalah untuk sewa alat berat khusus (long/ponton), bukan alat berat konvensional.
Apabila BWSS VI terbukti melakukan pembiaran terhadap kegiatan PT WIKA dan vendor terkait, maka patut diduga adanya keterlibatan dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hingga pencucian uang. (Tim)































