Utang Membengkak Hingga Miliaran, IRT Asal OKI Adukan Tiga Rentenir ke Polda Sumsel

43

PALEMBANG, BERITAANDA – Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Firm Smart, Utari Oktarina (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan tiga orang rentenir di Kayuagung Kabupaten OKI, ke Polda Sumsel.

Langkah Utari menempuh jalur hukum ini, karena tak sanggup lagi membayar utangnya kepada rentenir yang berbunga berkali lipat hingga membuatnya syok dan depresi.

Laporan polisi yang dibuat Utari pada 30 Januari 2026 lalu telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Alex Nopen SH MH selaku kuasa hukum Utari Oktarina mengatakan, bahwa hubungan kliennya dengan tiga terlapor berinisial RG, MAR, dan ST merupakan pertemanan sesama perempuan.

“Hubungan pertemanan klien kami dengan tiga terlapor cukup baik karena sesama ibu-ibu. Dari sinilah terjadi pinjam-meminjam uang antara klien kami dengan para terlapor,” kata Alex Nopen didampingi Advokat Dedek SH, Fatra SH, dan Ocha SH kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Kliennya Utari, dijelaskan Alex Nopen, mulai meminjam uang dari bulan Oktober hingga Desember 2025 kepada terlapor RG sebesar Rp50 juta.

“Awalnya pembayaran utang klien kami berjalan lancar. Namun mulai macet pada akhir Desember, karena klien kami tidak sanggup membayar bunga yang cukup tinggi, karena ada bunga harian, bunga dua mingguan, dan bunga bulanan,” tuturnya.

Selain kepada RG, diungkapkan Alex, kliennya juga harus membayar utangnya kepada MAR dan ST yang masih satu keluarga dengan terlapor RG.

“Klien kami awalnya meminjam mulai dari Rp50 juta hingga lebih dari Rp1 miliar dengan bunga harian, mingguan, dan bulanan. Total jumlah utang klien kami dengan RG cukup fantastis yakni Rp1,6 miliar, namun sudah dibayar bunganya Rp513 juta kepada RG,” ungkapnya.

Menurut Alex, terakhir kliennya kembali meminjam uang kepada terlapor RG pada bulan Desember 2025 sebesar Rp1,1 miliar dengan bunga yang ditentukan oleh RG harus dibayar berapa. Inilah modus jerat utang rentenir yang dilakukan RG Cs kepada kliennya, yang membuat kliennya harus gali lubang tutup lubang untuk membayar utangnya.

“Klien kami mendapat pinjaman dari RG yang digunakan untuk membayar utang MAR, kemudian mendapat pinjaman dari MAR untuk membayar utang ST. Sehingga klien kami ini terus menggali lubang dan menutup lubang, yang membuat klien kami tidak sanggup lagi menutupi utangnya kepada 12 orang secara berkelompok,” bebernya.

Dijelaskan Alex lagi, pinjaman uang kliennya kepada para terlapor tidak dilakukan dalam perjanjian hitam di atas putih maupun secara tertulis.

“Tapi kami memiliki bukti pendukung bahwa transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening yang tercatat dalam transaksi rekening koran,” tandasnya.

Alex juga menegaskan, laporan kliennya di Polda Sumsel untuk membantah tudingan dalam unggahan Instagram maupun TikTok serta laporan para terlapor di Polres OKI yang menyebut kliennya telah melakukan penipuan, yang menurutnya tidak benar sama sekali. Justru kliennya telah menjadi korban rentenir.

“Karena begitu banyaknya bunga utang membuat klien kami syok dan depresi hingga harus menjalani pengobatan ke dokter psikiater akibat stres yang dideritanya,” terang dia.

Bahkan, jelas Alex lagi, kliennya sempat tidak pulang ke rumah. Pihak keluarga kemudian bertanya kepada kliennya hingga akhirnya ia menceritakan masalah yang dihadapinya dan memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.

“Setelah kami pelajari, kasus yang menimpa klien kami ini tertuang dalam Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni meminjamkan uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi,” tegasnya.

Sambung Alex, dari laporan tersebut sudah diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Pihak pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik dan terakhir saksi juga sudah diperiksa. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda