Umar Dani Nekat Curi Buah Kelapa Sawit 5 Ton Milik Sampoerna Agro

1419

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena terlibat aksi pencurian buah kelapa sawit milik Kebun Hikmah 4 Sampoerna Agro yang berada di Trans Melintang Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Umar Dani (29) ditangkap aparat kepolisian, Rabu (17/6/2020).

Pria yang tercatat warga Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur OKI ini ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang pimpinan IPDA Suhendri, saat ia sedang berada di kelotok. Sementara rekan – rekannya berhasil melarikan diri dari sergapan polisi.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, pada Senin (1/6/2020) lalu sekira pukul 02.45 Wib, di Kebun Hikmah 4 Dusun Trans Melintang Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang terjadi pencurian buah kelapa sawit.

“Dilakukan oleh pelaku Umar Dani bersama rekan – rekannya yang mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian tandan buah kepala sawit sebanyak 5 ton, yang jika ditafsir dengan uang sebesar Rp7,5 juta sehingga melapor ke Polsek Sungai Menang,” ungkap Iryansyah.

Lalu akhirnya Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mendapat informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan pencurian buah sawit di Hikmah 4. Kata Iryansyah lagi, sehingga langsung melakukan patrol. Kemudian melihat seorang pelaku sedang berada di kelotok, lalu melakukan penangkapan.

“Saat berhasil ditangkap, pelaku mengaku bernama Umar Dani yang tercatat sebagai warga Desa Kayulabu Pedamaran Timur. Sedangkan teman – teman pelaku ini melarikan diri. Selanjutnya pelaku Umar Dani diamankan oleh Tim Macan Komering ke Polsek Sungai Menang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Iryansyah.

Ditambahkan Iryansyah, selain pelaku, Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang juga menyita barang bukti berupa 1 unit kelotok, 2 unit angkong, 1 buah tojok dan 1 karung berondolan buah sawit yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Menang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda