Tragedi Berdarah di Halaman Masjid, Polres OKU Timur Bekuk Pelaku Secara Cepat

15

OKU TIMUR, BERITAANDA – Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Polres OKU Timur kembali menunjukkan respons cepat dan presisi dalam penegakan hukum dengan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa (7/4/2026) petang.

Tersangka berinisial RA (24) berhasil diamankan hanya dalam waktu sekitar 11 menit setelah laporan diterima dari masyarakat. Kecepatan ini menegaskan kesiapsiagaan aparat dalam merespons situasi darurat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peristiwa tragis tersebut menimpa korban berinisial R (73), seorang lansia warga Kabupaten OKU Timur, yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka berat.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim AKP Rendi Ramadhona menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara personel piket Samapta, Unit Reskrim, dan tim Identifikasi di lapangan.

“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan masyarakat. Berkat koordinasi yang baik, tersangka dapat diamankan dalam waktu singkat tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dijelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 17.59 WIB saat korban tengah duduk di halaman masjid. Tersangka kemudian datang dan sempat berbincang singkat, sebelum akhirnya secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri, namun tersangka terus melakukan penusukan ke sejumlah bagian vital, seperti dada, perut, tangan, hingga kepala. Akibat luka yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju TKP dan pada pukul 18.10 WIB berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi kejadian.

Selanjutnya, tim identifikasi melakukan olah TKP serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Martapura untuk keperluan visum dan identifikasi lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan pelaku, dua pasang alas kaki, serta satu buah kopiah milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres OKU Timur dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga stabilitas kamtibmas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda