PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan laporan dari aplikasi bantuan polisi (banpol) mengenai aksi pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan pelaku yang mengaku berdinas di Polda Sumsel.
Saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi mengatakan, bahwa didapatkan laporan dari warga Lumajang yang berprofesi sebagai TKW di Singapura.
“Kita mendapatkan laporan korban kalau dia diperas dan diancam menyebarluaskan foto atau video tidak senonoh korban, oleh pelaku yang mengaku berdinas di Polda Sumsel,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Dirinya menuturkan, bahwa anggotanya di bagian SDM telah melakukan pengecekan data pelaku baik nama dan NRP.
“Setelah dilakukan pencarian, kita dapatkan pelaku bukan anggota Polda Sumsel, karena tidak ditemukan data pelaku. Namun untuk NRP pelaku terdapat kecocokan tapi nama yang berbeda, yaitu di Polda Sulsel,” aku dia.
Untuk kronologisnya sendiri, kata dia, korban dan pelaku berkenalan di media sosial (medsos). Kemudian sering berkomunikasi dan pelaku selalu menggunakan pakaian dinas Polri dan mengaku bertugas di Polda Sumsel.
Suatu saat korban diminta mengirimkan foto atau video tidak senonoh kepada pelaku. Kemudian pelaku memeras korban dengan ancaman bila tidak diberikan akan menyebarluaskan foto atau video tidak senonoh tersebut.
“Dari informasi yang kita dapatkan sesuai laporan korban di banpol, korban mengirimkan dolar kepada keluarganya di Jawa Timur, selanjutnya ditransfer ke rekening pelaku,” tambah dia.
Untuk itu, lanjut dia mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat secara luas agar berhati-hati dengan berbagai modus yang dilakukan, khususnya berkenalan di medsos.
“Kita harus waspada jangan terlalu percaya dengan seseorang yang baru dikenal. Kita harus mencari tahu terlebih dahulu orang tersebut hingga tidak terjebak dan menjadi korban kejahatan,” tegas dia.
Terungkapnya kasus ini berkat masyarakat menyampaikan keluhannya melaui WA bantuan polisi yang diinisiasi oleh Bapak Kapolda Sumsel.
“Oleh karenanya kami kembali mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahukan ke Polri apabila disekitarnya ada gangguan kamtibmas via aplikasi pesan WhatsApp (WA) di nomor 0813-70002-110. Kami ingin masyarakat nyaman dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari,” tandas Alumni Akpol 91 ini. (Iwan)































