Tipu Seorang Bidan, Oknum Sales OTO Finance Ditangkap Polisi

3620

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Akibat melakukan penggelapan dan penipuan, Bowo Arafik Jubu Lava (29) yang merupakan oknum sales OTO Finance tinggal di Blok E Desa Sukamulya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap polisi, Sabtu (23/5/2020).

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 11.00 Wib di Blok D Desa Dabuk Rejo Lempuing, pelaku menawarkan korban Amin Muniarti (31) untuk membeli sepeda motor.

“Lalu korban, warga setempat, yang berprofesi sebagai bidan ini membeli 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah dengan cara cash berjangka seharga Rp30 juta kepada pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai salesman di OTO Finance,” kata Iryansyah, Ahad (24/5/2020).

Selanjutnya oleh pelaku, kata Iryansyah lagi, korban diminta membayar sejumlah Rp20 juta sebagai uang muka untuk pembelian sepeda motor tersebut, dengan perjanjian sisanya akan dilunasi dalam tempo 2 bulan kemudian.

“Dan pada tanggal 15 April 2020, korban membayar kembali kepada pelaku Rp4 juta, lalu pelaku menyerahkan tanda bukti pembayaran palsu berupa slip setoran dari PT OTO Finance yang tertulis Rp5 juta,” ungkap Iryansyah.

Setelah satu pekan, korban mendapat telepon dari pihak PT OTO Finance dan juga didatangi rumah korban, lalu menerangkan bahwa korban dalam pembelian sepeda motor hanya dibayarkan uang muka Rp10 juta oleh pelaku. Bukan cash berjangka, melainkan credit jangka waktu 17 bulan dengan tagihan angsuran tiap bulan Rp1.785.000.

“Akibat kejadian tersebut, korban ditipu dan dibohongi serta mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp14 juta. Karena korban merasa tidak senang, lalu menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dengan melapor ke Polsek Lempuing,” tandas Iryansyah.

Kemudian pada hari Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 16.00 Wib, lanjut Iryansyah, setelah menyelidiki dan diketahui keberadaan pelaku, Tim Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek AKP Darmanson didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan serta anggota menangkap pelaku di kediamannya.

“Saat berhasil ditangkap, pelaku mengakui segala perbuatanya. Bahkan modus sama juga dilakukannya dengan 3 orang nasabah lainnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lempuing guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iryansyah.

Untuk barang bukti yang diamankan, tambah Iryansyah, berupa 1 lembar kwitansi atas nama Amin Muniarti Taufan dan stempel PT Thamrin brother, 1 lembar kwitansi slip setoran OTO Finance, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah tanpa nopol beserta kunci kontak, KTP pelaku dan 2 unit handphone. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda