BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tipu 6 kepala desa hingga miliaran rupiah, 3 orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Lampung, Rabu (20/4).
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia, ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran.
Ketiganya dilaporkan oleh 6 kepala desa di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1.064.000.000.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada 6 kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Kades Sinar Rejeki Paryanto, Kades Margo Lestari Sonjaya, Kades Puwotani Sutrisno, Kades Karang Rejo Feriode, dan Kades Sidoharjo Sukarji.
Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan dibantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.
“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo saat konferensi pers di Mapolda Lampung.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menyetorkan uang tersebut kepada oknum Dinas Kehutanan. “Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
“Dalam hal ini, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” terang Dodon. (Katharina)































