BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung memberikan sanksi tegas kepada sejumlah pelaku konvoi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B yang mengikuti tren ‘aura farming’, sebuah aksi berbahaya yang viral di media sosial.
Aksi tersebut dilakukan pada Ahad (13/7/2025) oleh anggota komunitas Def Gank Lampung. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra Gilang Kusuma mengatakan, pihaknya telah memanggil para pelaku untuk diberikan sanksi.
“Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang terlibat untuk diberikan sanksi tilang maksimal. Mereka juga kami minta membuat video dan surat permintaan maaf serta klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” ujar AKBP Indra, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan dan viralnya video berdurasi 19 detik di media sosial, pihaknya segera mengidentifikasi kendaraan dan para pelaku yang terlibat.
“Kami berhasil mengamankan kendaraan serta memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku,” lanjutnya.
Sanksi tilang maksimal senilai Rp750.000 diberikan kepada para pelaku, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain denda, pelanggar juga terancam hukuman kurungan hingga tiga bulan.
Dalam video yang beredar, tampak seorang remaja pria mengenakan kaus hitam dan celana pendek duduk di atas mobil jenis Mitsubishi Pajero bernomor polisi BE 193 DE saat melaju di jalan tol. Aksi itu dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami ingin tindakan ini menjadi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” tegas AKBP Indra.
Ia juga mengingatkan bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan tidak patut ditiru. Namun demikian, ia mengapresiasi sikap kooperatif para anggota komunitas yang bersedia meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Penegakan hukum tetap kami jalankan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” tutupnya. (Katharina)





























