KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Meski sempat menghilang dari kejaran polisi, Dedi (30) yang tercatat sebagai warga Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini berhasil dibekuk Tim Macan Komering Polsek setempat pimpinan IPDA Panca Mega Surya, Senin (5/8/2019).
Salah satu pelaku begal ini ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Sementara rekannya berinisial H (20) juga warga sama, masih diburu polisi (DPO) guna mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya pada Senin (20/5/2019) lalu.
Informasi didapat menyebutkan, kala itu sekira pukul 12.30 Wib, korban Sukarmi yang dibonceng menantunya Effendi menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Yasminah di Desa Maribaya Kecamatan Pedamaran Timur OKI.
Saat melintas di jalan poros PT Hikmah II, tiba – tiba pelaku Dedi yang dibonceng rekannya berinisial H menggunakan sepeda motor Revo memepet dan berusaha menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, namun korban tetap saja melajukan sepeda motor dikemudikannya.
Aksi pertama belum berhasil, lalu kedua pelaku kembali mengejar sepeda motor korban. Tak habis akal menghentikan korban, pelaku menyalip dan sepeda motornya dihadangkan ke sepeda motor korban, namun korban tetap melajukan sepeda motornya.
Karena tidak berhenti, kemudian sepeda motor korban diikuti sampai ke rumah Yasminah di Desa Maribaya. Setibanya di depan rumah Yasminah, pelaku Dedi langsung turun dari sepeda motor dengan membawa parang, meminta tas selempang yang dibawa korban Sukarmi.
Lalu tas korban tersebut dirampas pelaku Dedi, kemudian uang tunai yang ada di dalam tas milik korban sebesar Rp1,8 juta diambil pelaku Dedi. Setelah berhasil membawa uang milik korban, pelaku Dedi bersama rekannya dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Pedamaran Timur IPDA Panca Mega Surya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap salah seorang pelaku begal yang dalam beraksi tergolong nekat tersebut.
“Ditangkap atas dasar laporan Nomor LP B/7/V/2019/Sumsel/Res OKI/Sek Pedamaran Timur tanggal 20 Mei 2019. Begitu diketahui keberadaannya, kita langsung bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Saat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pedamaran Timur,” pungkasnya. (Iwan)































