Tim Gakkum Karhutbunla Satreskrim Polres OKI Terus Berburu Pembakar Lahan

503

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Pupus sudah keinginan Yayan (33), warga Dusun I Desa Batun Baru Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk berkebun cabai di lahan yang saat ini tengah digarapnya.

Pasalnya, pria tersebut keburu diciduk Tim Gakkum Karhutbunla Satreskrim Polres OKI, karena kedapatan membuka lahan seluas 40×7 meter yang berada di Dusun IV Desa Muara Batun Jejawi dengan cara dibakar.

Akibatnya, selain dibawa ke Mapolres OKI untuk diamankan, Yayan juga akan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Ancaman penjara bagi pelaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika, Rabu (14/8/2019).

Pelaku yang nekat bakar lahan dengan motif untuk ditanami cabai ini ditangkap Senin (12/8/2019) sekira pukul 14.37 Wib. Masih katanya, dimana saat itu Tim Gakkum Karhutbunla yang sedang patroli mendapati ada lahan terbakar di Desa Muara Batun.

“Tim melihat asap dan langsung mendatangi TKP, serta menemukan pelaku Yayan berada di lokasi kebakaran. Setelah di interogasi, diakui oleh pelaku, dirinya yang membakar lahan tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian pelaku diamankan di Mapolres OKI,” ungkapnya.

Di sisi lain, tak hanya Yayan, empat orang lainnya juga diamankan lantaran nekat membakar lahan. Boski dan Ali, warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi, serta Hamidi dan Tukiran, warga Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI tertangkap tangan oleh Jajaran TNI dari Kodim 0402

Kemarin, Selasa (13/8/2019) sekira pukul 10.30 Wib, keempat orang tersebut tertangkap di Desa Jejawi Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat berada di lahan milik Yadi warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda