MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Tim gabungan dari Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Polda Sumsel, Kodim 0401/Sekayu serta Satpol PP Muba menggelar razia besar di lokasi tempat penambangan minyak ilegal di dua lokasi, yakni di kawasan Desa Muara Bulian Kecamatan Batang Hari Leko serta Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba, Kamis (15/6/2023) kemarin.
Tim gabungan membongkar tempat penambangan minyak ilegal serta menutup paksa lokasi yang dijadikan tempat pengeboran sumur tambang minyak ilegal tersebut.
Saat kedatangan tim gabungan, para pemilik sumur tambang minyak ilegal ini sudah tidak ada di lokasi tambang, dan diduga mereka kabur saat mendengar kedatangan aparat.
Lokasi penambangan minyak ilegal ini sering terjadi kebakaran dan menyebabkan pemiliknya meninggal dunia. Keberadaan tambang minyak ilegal tersebut berada ditengah hutan, hingga aktifitasnya tidak terpantau oleh aparat.
Kapolres Muba AKBP Siswandi yang turun langsung ke lokasi mengatakan, ada ratusan tempat penambangan sumur minyak ilegal yang baru dilakukan warga.
“Ada seratus lebih sumur minyak ilegal di kawasan ini, semuanya kita bongkar dan kita tutup. Warga kita larang untuk melakukan aktifitas penambangan. Jika masih ada yang melakukan aktifitas, kita akan lakukan tindakan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Migas dan Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar,” kata Kapolres saat ditemui, Jumat (16/6/2023).
“Selain menutup paksa tempat penambangan sumur minyak ilegal, aparat juga menyita puluhan mesin tambang serta alat penambangan, dan juga puluhan sepeda motor yang dijadikan mesin penggerak penyedot minyak mentah di sumur ilegal tersebut,” pungkas dia. (Iwan)






























