Tim Gabungan Polres Banyuasin Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster

167

BANYUASIN, BERITAANDA – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin berhasil menggagalkan upaya ekspor secara ilegal 180.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 11.850 ekor benih lobster jenis mutiara dengan jumlah total 191.850 ekor.

Hal ini diungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK M.Si dalam gelar press release, Sabtu (10/6/2023).

Menurut Kapolres, peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya akan ada penyelundupan baby lobster menggunakan jalur perairan di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP Jalan Lintas Palembang – Tanjung Api-Api KM 40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK M.Si yang memimpin tim gabungan berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku yaitu BI (34), IS (26), Y (44), MH (37) RP (32) dan AZ (36).

“Adapun modus operandi pelaku yaitu dengan cara menggunakan 3 mobil dengan plat palsu,” jelas Kasat Reskrim.

“Akibatnya negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 19.777.500.000. Keenam pelaku kita kenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda