BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong asal Palembang, Sumatera Selatan. Ketiganya dibekuk saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial N, T, dan A. Mereka ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari dua lokasi kejadian di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur dan Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto didampingi Kasubdit PID AKBP Deny menjelaskan, bahwa para pelaku memiliki modus berpura-pura bertamu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.
“Jika rumah tampak tidak berpenghuni, mereka langsung mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng yang telah disiapkan,” ungkap AKBP Ujang dalam ekspose kasus yang digelar Selasa (11/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berangkat dari Palembang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu yang disewa khusus untuk menjalankan aksi pencurian di Lampung. Mereka sengaja mencari rumah mewah yang terlihat kosong, lalu berpura-pura menanyakan alamat jika ada penghuni. Namun, bila rumah sepi, mereka langsung mencongkel pintu dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
Dalam satu hari, para pelaku diketahui beraksi di dua lokasi berbeda. Disalah satu tempat kejadian perkara (TKP) di Kedamaian, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp3 juta, dua buah tas, sebuah kotak berisi jam tangan, cincin, kunci mobil, speaker, serta satu set mikrofon nirkabel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti sesaat sebelum mereka menyeberang ke Pulau Jawa.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain, mengingat modus dan pola kejahatan yang dilakukan cukup terorganisir,” tambah AKBP Ujang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga berkoordinasi dengan Polda dan Polres lain yang kemungkinan memiliki laporan dengan modus serupa,” pungkas Kasubdit Jatanras Polda Lampung. (Katharina)





























