Tiga Ahli Waris Lahan Dijemput Paksa Satreskrim Polres OKI, Pihak Keluarga Emosi

1287

OKI, BERITAANDA – Karena dua kali dipanggil tak datang, tiga dari empat ahli waris lahan hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung, akhirnya dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (14/2/2023).

Saat di lokasi, Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini sudah panggilan kedua, jadi saksi kami jemput untuk dimintai keterangan,” ucap Jatrat singkat.

Terkait hal itu, kuasa hukum ahli waris, Taufan Rasyid mengatakan, penjemputan paksa itu semestinya tidak terjadi karena pihaknya telah mengirimkan surat balasan kepada Polres OKI terkait pemanggilan tersebut.

“Saya juga telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk menunggu saya selaku pengacara,” ucap Taufan.

Taufan juga menyayangkan penjemputan kliennya seperti menjemput tersangka atau pelaku kejahatan berat.

“Klien kami bukan pembunuh ataupun teroris yang harus dijemput dengan 5-6 mobil. Ini perlakuan yang tak benar, sudah kriminalisasi,” tuturnya.

Sebagai kuasa hukum, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihak kepolisian tidak mencantumkan nama pelapor.

“Klien kami kooperatif mendatangi panggilan, kenapa langsung ditetapkan sebagai tersangka?” tegas Taufan.

Taufan menambahkan, selaku pengacara, penetapan tersebut tentu secara sepihak. Ia juga sangat menyayangkan sikap pihak kepolisian yang terbilang tidak menghargai dirinya sebagai kuasa hukum.

“Dari sore (Selasa, 14/2/2023) sampai tengah malam, kita masih kooperatif. Baru kali ini seorang kuasa hukum ditarik dan diperlakukan seperti ini,” jelas dia.

Sementara, berdasarkan pantauan, akibat penjemputan paksa dan ditetapkannya ahli waris yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka membuat pihak keluarga emosi.

Bahkan, kericuhan terjadi saat di Mapolres OKI, lantaran pihak keluarga tidak menerima apa yang telah ditetapkan pihak kepolisian karena dinilai sangat diskriminatif dan merupakan perbuatan kriminalisasi terhadap masyarakat. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda