



KERINCI, BERITAANDA – Terkait pemberitaan yang dimuat oleh media ini pada edisi sebelumnya dengan judul ‘Realisasi Dana BOS SMAN 13 Kerinci Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek’, rupanya membuat oknum Kepala Sekolah SMAN 13 Kerinci bernama Pirmansyah merasa gerah.
Mengapa tidak, setelah berita ditayangkan, sang oknum kepala sekolah langsung menghubungi wartawan BERITAANDA.NET dan mempertanyakan isi berita yang telah diterbitkan.
“Kenapa kamu bikin berita kayak gini, Tomi? Bagus berita kamu, berapa harus bayar?” kata Pirmansyah dengan nada sombongnya, Rabu (12/3/2025).
Tidak puas dengan pesan WhatsApp-nya, oknum kepala sekolah tersebut kembali menelepon wartawan BERITAANDA.NET, yang juga merupakan anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Penuh dengan mengatakan, ‘silakan kamu beritakan. Aku tidak mengharap jadi kepala sekolah. Kalau bisa, dengan berita kamu, aku diberhentikan jadi kepala sekolah’.
Diakhir pembicaraannya, Pirmansyah kembali mengeluarkan pernyataan dengan nada ancaman akan melaporkan wartawan ini.
“Aku rela habiskan uang sewa pengacara untuk melapor kamu. Aku punya banyak uang. Aku sudah kaya sebelum jadi kepala sekolah,” ujar Pirmansyah, seolah-olah hukum bisa dibeli dengan uang.
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kerinci-Sungai Penuh, Doni Ependi, angkat bicara.
Menurut dia, berita yang dilansir media BERITAANDA.NET sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik, sudah ada narasumber dan sudah dilakukan konfirmasi terhadap pihak terkait. Bila ada upaya intervensi dari pihak terkait, maka oknum tersebut akan dikenakan UU Pers tahun 1999 BAB VIII ketentuan pidana Pasal 18 yang menyebut, ‘setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Doni menambahkan, bila pihak terkait dengan sengaja menghambat pemberitaan yang telah memenuhi unsur dan kaidah jurnalistik, maka Ikatan Wartawan Online Indonesia juga tidak akan tinggal diam dalam menegakkan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Tomi)