Tidak Pakai Masker Sanksi Menanti

120

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan memimpin apel bersama pada pelaksanaan imbauan protokoler kesehatan dan penertiban masyarakat yang tidak pakai masker, Selasa (25/8/2020) sore.

Apel bersama yang dilaksanakan di depan Pos Lantas Polres Nias Jalan Sirao Kota Gunungsitoli tersebut diikuti oleh jajaran Polres Nias, Kodim 0213 Nias, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli.

Usai melaksanakan apel bersama, tim gabungan yang terdiri personel Polres Nias, Kodim 0213 Nias, Satpol PP kota Gunungsitoli dan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli melakukan imbauan secara keliling kota kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, pertokoan, tempat hiburan dan tempat-tempat yang mengundang keramaian atau kerumunan.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, SIK mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penting mengikuti protokoler kesehatan demi memutus penyebaran virus corona di Kota Gunungsitoli.

“Melalui imbauan ini kita berharap masyarakat bisa lebih disiplin untuk mengikuti protokoler kesehatan, salah satunya tetap menggunakan masker saat keluar rumah,” harap Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres mengatakan, masyarakat yang mengabaikan protokoler kesehatan akan diberikan tindakan atau sanksi. “Kita telah membahas bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang rencana memberikan tindakan atau sanksi kepada masyarakat yang mengabaikan protokoler kesehatan. Dan untuk sanksi yang akan diberikan, kita masih menunggu keputusan dari pihak pemkot,” jelasnya.

Pantauan BERITAANDA, Kapolres Nias bersama jajarannya membagikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, serta memberikan edukasi tentang pentingnya menggunakan masker guna memutus penyebaran Covid-19. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda