Terungkap di Persidangan, Saksi Mizar Akui Ujang Kocot Tak Terlibat Pembunuhan Warga Jejawi

468

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kasus terbunuhnya Saidina Ali (53) asal Desa Pematang Kijang Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58), kini memasuki tahap sidang lanjutan di PN Kayuagung, Selasa (23/4/2024).

Terlihat saksi mahkota bernama Mizar, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parid Purnomo.

“Saya minta maaf kepada Ujang Kocot. Saya tidak ingin menyebutkan nama kamu. Tapi saya takut dengan ancaman orang itu,” ungkap Mizar dihadapan ketua majelis hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio SH M.Hum, hakim anggota Indah Wijayati SH M.Kn dan Nadia Septianie SH.

Jauh sebelum permintaan maaf tersebut, berdasarkan keterangan saksi mahkota, sejumlah fakta dalam persidangan terungkap.

Menurut Mizar, pada hari kejadian pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya bersama korban hendak pulang dari acara hajatan yang berlangsung di Desa Padang Bulan. Namun saat di TKP, dihadang oleh terdakwa Hendra, R dan S.

“Kami pulang dengan berboncengan sepeda motor, dan saya yang menyetir. Saat tiba di TKP, korban terjatuh dari motor karena terkena bacokan dari para pelaku. Tapi saya tidak tahu siapa yang membacok pertama,” ujar Mizar.

Ia menjelaskan, kala itu dirinya juga dianiaya oleh ketiga pelaku dengan cara kedua tangan dipegang oleh R dan S. Lalu, terdakwa Hendra membacok bagian belakang sajam jenis parang ke pahanya.

“Saya mendapatkan ancaman dari Hendra agar tidak ikut-ikutan, kalau tidak mau nurut akan dibunuh. Hendra juga meminta untuk menyebutkan nama Ujang Kocot sebagai pelakunya kepada polisi,” tutur dia.

Dalam persidangan itu juga, ketua majelis hakim menanyakan bagaimana saksi mahkota bisa mengenali para pelaku yang memakai topeng?. Menurut Mizar, melalui suara dan postur tubuh.

Kemudian, jelasnya, Hendra diyakini adalah pelaku karena dia melihat ada tompel di lehernya. Meski demikian, dirinya salah mengenali suara R yang cukup mirip dengan terdakwa Ujang Kocot.

Hakim kembali menanyakan, kenapa yang bersangkutan menyebutkan nama Hendra kepada pihak kepolisian pada BAP pertama, padahal diancam?. Mizar mengemukakan, karena dia berbicara kelancaran (terceplos).

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ujang Kocot, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan partner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm turut menyampaikan, Mizar adalah saksi mahkota atau saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Pada 2 November 2023, Mizar di BAP penyidik Polres OKI. Saat itu dia (Mizar) menerangkan, selain Hendra, pelakunya juga adalah Ujang Kocot. Namun, nama Ujang Kocot disebut karena mendapat ancaman dari terdakwa Hendra,” ujarnya.

Ia menambahkan, lantaran dihantui rasa bersalah, saksi mahkota ingin mencabut BAP yang pertama dan mau memberikan keterangan baru terkait pelaku sebenarnya. Tetapi, saat itu ditolak oleh penyidik Polres OKI.

“Maka kita selaku kuasa hukum merasa keberatan kepada pihak kepolisian. Ini akan menjadi perhatian khusus dan atensi dari pihak kepolisian, dari Polda dan Mabes Polri,” imbuhnya.

Sehingga, lanjut Aziz, pada saat tanggal 13 Desember 2023, barulah saksi Mizar diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pada BAP kedua.

“Dia menyampaikan, pelakunya selain dari Hendra ada inisial R dan S, sedangkan terdakwa Ujang Kocot bukan,” terang dia.

Masih kata Aziz, yang pasti mereka bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas, karena menyangkut masalah hati nurani.

“Ini menyangkut masalah orang yang dihukum karena tidak melakukan kesalahan. Jadi, kami bertugas untuk membuka fakta ini di ruang persidangan untuk membantu dan meyakinkan hakim,” ujarnya.

“Pada fakta persidangan ini mampu meyakinkan hakim, klien kami atas nama Angkasa alias Ujang Kocot tidak salah serta tidak terbukti, dan minta dibebaskan. Itu harapan kami,” pungkasnya.

Adapun sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 29 April 2024 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda