Terlibat Perjudian Togel, Ali Buang Masuk Bui

1187

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Gara-gara ketahuan membuka perjudian jenis togel, Ali Buang (56) yang tercatat sebagai warga Desa Lebung Batang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi, Rabu (12/3/2020) malam.

Pria itu diamankan sekira pukul 23.55 Wib di kediamannya oleh Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam pimpinan IPTU Wempy Manurung, berikut barang bukti uang tunai Rp628 ribu, 3 unit handphone, 4 buku tulis dan 1 pena.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, Rabu (12/3/2020) sekira pukul 23.00 Wib, Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Wempy Manurung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel di Desa Lebung Batang.

“Setelah mendapat informasi ini, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Hasilnya diketahui bahwa pelaku perjudian jenis togel itu bernama Ali Buang,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2020).

Selanjutnya sekira pukul 23.55 Wib, kata dia lagi, Tim Macan Komering dipimpin oleh P.S. Kanit Reskrim Bripka Apriansyah melakukan penangkapan terhadap pelaku Ali yang melakukan perjudian jenis togel di rumahnya.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan di lantai kamar tidur pelaku barang berupa uang tunai sebesar Rp628.000, 3 unit Hp berisikan nomor togel pemasang, 4 buah buku tulis berisikan catatan pemasang togel dan besaran uang pasangan togel, serta 1 buah pena warna orange tinta hitam.

Selanjutnya barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku. Pelaku pun mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian jenis togel.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Pangkalan Lampam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogerasi terhadap pelaku, Ali Buang membenarkan bahwa ia melakukan perjudian jenis togel Singapore dan Hongkong dari bulan Agustus 2019 sampai sekarang.

Pelaku menyetorkan hasil perjudian jenis togel tersebut kepada pelaku lainnya bernama Unyil, asal Desa Rambai Kecamatan Pangkalan Lampam OKI.

Kemudian sekira pukul 03.00 Wib, Tim Macan Komering kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku Unyil.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Unyil tidak berada di tempat atau melarikan diri (DPO). (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda