Terlibat Kasus KDRT, Oknum Kades Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

445
Kasatreskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto.

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Usai menerima laporan dari korban berinisial N (45) pada 30 Desember 2019 lalu atas aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Sejak itu pula kasus tersebut diproses oleh unit PPA Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Dan kini, setelah melalui proses yang cukup panjang. MN (47), terlapor yang diketahui merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Air Rumbai Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatreskrim AKP Sapta Eka Yanto mengatakan, perkara tingkat sidik sudah berstatus tersangka dan berkas segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.

“Awalnya mereka cekcok mulut, lalu tangan korban ditarik tersangka hingga mengalami luka lecet. Intinya memang ada kekerasan yang terjadi. Sebelumnya kita sudah berikan waktu untuk keduanya melakukan mediasi. Tapi rupanya tidak ada pencabutan hingga prosesnya pun tetap berjalan,” ungkap dia.

Masih kata dia, terlapor kooperatif memenuhi tiap panggilan hingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka saat ini.

“Meski tersangka tidak ditahan, tapi kasusnya tetap diproses. Penyidik melakukan penahanan apabila tersangka melarikan diri,” ujar dia.

Tapi alasannya jelas, pekerjaan tersangka dan ada yang menangguhkan penahanannya, jadi tidak ditahan. Lanjutnya, yang bersangkutan merupakan aparat desa, dan kalau proses P21 tahap kedua langsung ke Kejaksaan Negeri OKI.

“Siapapun dia dan apapun statusnya tetap kami proses sesuai hukum,” pungkas dia. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda