Terlibat Kasus Curas, Doni Fatah di Tembak Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

3230

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena terlibat tindak pidana dengan kekerasan (curas), Doni Fatah (20) asal Kampung IV, Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap polisi, Kamis (19/3/2020) dini hari.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat dikonfirmasi menjelaskan, pria ini merupakan salah satu pelaku curas yang aksinya terjadi di Jalan Sejingkah Desa Tebing Suluh Lempuing. Korbannya Atik Jumiati.

“Tersangka Doni bersama temannya DD yang saat ini masih buron, mencegat kendaraan korban yang merupakan salah satu karyawan Bank BTPN Lempuing. Saat laju kendaraan korban berhenti, tersangka mengancam menggunakan senjata,” ungkap Iryansyah.

Selanjutnya, kata Iryansyah lagi, tersangka kemudian secara paksa mengambil 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo dan 1 unit handphone merek Oppo A71 milik korban. Sehingga korban mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp8 juta.

“Tersangka Doni bersama rekannya DD juga beraksi di Jalan Poro Kampung Bedilan Desa Cahaya Makmur Lempuing. Modusnya, ikuti korban dari Desa Cahaya Makmur. Setiba di jalan sepi, lalu cegat dan mengacungkan pisau kepada korban Maratus Soleha,” tandas Iryansyah.

Atas kejadian ini, masih kata Iryansyah, lantaran 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih BG 6474 YAK serta uang tunai Rp100 ribu dirampas oleh para tersangka. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp17 juta.

“Usai menerima laporan dari para korban terkait dua kejadian ini, dilakukan upaya penyelidikan secara intensif dan melengkapi keterangan saksi hingga memenuhi bukti permulaan yang cukup, lalu Tim Macan Komering Polsek Lempuing melacak keberadaan tersangka,” tandas Iryansyah.

Akhirnya tim yang dipimpin Kapolsek AKP Darmanson didampingi Kanit Intelkam IPTU Zulkarnain dan Kanit Reskrim IPDA M. Indra Gunawan berhasil melacak keberadaan salah satu tersangka bernama Doni di salah satu bedeng atau rumah kontrakan di Desa Tugumulyo.

“Lalu langsung dilakukan penyergapan. Namun ketika hendak diamankan, tersangka ini melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha menusuk petugas dengan sebilah pisau, sehingga sangat terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kanan tersangka,” ujar Iryansyah.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan untuk melakukan aksinya. Sambung Iryansyah, juga 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih milik korban, 1 bilah senjata tajam, 1 buah kunci T dan 1 unit handphone merk Nokia.

“Saat ini tersangka Doni berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lempuing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka lainnya berinisial DD masih buron dan dalam pengejaran,” pungkas Iryansyah. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda