KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Akibat ulahnya terlibat aksi curas, Sisi (29) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Sukaraja Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel ini, jadi ‘pesakitan’ dan mendekam di sel tahanan.
Pada aksi curasnya itu, Sisi sempat menendang korban Putri Novaria (29), seorang mahasiswi asal Desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (22/10/2022) silam sekira pukul 19.30 WIB di jalan poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling Pangkalan Lampam Kabupaten OKI. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat dengan nopol BG 3537 KAU.
“Kemudian datang 2 pelaku mengendarai sepeda motor yang langsung memepet motor korban,” jelas Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Avif Pinarcoyo, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Ketika itu, kata dia, pelaku langsung mencabut kunci kontak motor dan menendang korban hingga terjatuh. Selain sepeda motor, pelaku pun mengambil harta benda milik korban.
“Satu tas berwarna hitam yang dipakai oleh korban berisikan satu STNK motor korban atas nama Novarina, KTP, ATM BRI, SIM, kartu mahasiswa, uang tunai Rp 250.000, dan satu unit HP Realme 8 diambil oleh pelaku,” tandas dia.
Untuk pelaku Sisi, kata dia lagi, berhasil diamankan berdasarkan hasil cek post IMEI HP korban pada 31 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB, dimana nomor handphonenya telah diganti diduga oleh pelaku.
“Selanjut petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel melakukan monitor perjalanan HP tersebut. Yang dilanjutkan melaksanakan razia di jalan area Polsek Pampangan guna mencegat perjalanan HP korban, “ujar dia.
Dalam razia itulah, pelaku Sisi berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone korban disimpan di tas selempangnya. Lanjut dia, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, ED, warga Desa Bukit Batu Pangkalan Lampam OKI.
“Pelaku dan barang bukti lalu dibawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP atau Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)































