Terkendala Aturan, Bantuan Pemkab Muara Enim Tidak Dapat Dilaksanakan

125

MUARA ENIM, BERITAANDA – Keinginan dan niat baik Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH untuk memberi sembako kepada semua Kepala Keluarga (KK) se-Kabupaten Muara Enim, terpaksa tidak bisa dilakukan. Hal ini diakibatkan tumpang tindihnya bantuan yang disampaikan kepada masyarakat.

Meski data KK sudah disampaikan oleh para kades dan lurah melalui kecamatan ke Gugus Tugas Covid-19, ini harus terganjal aturan. Sebab, bantuan itu tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan bantuan pemerintah yang sudah ada.

“Bahkan Pemkab Muara Enim sudah bersurat ke Kementerian Sosial minta petunjuk boleh tidaknya memberikan bantuan sosial sembako untuk semua KK se-Kabupaten Muara Enim kecuali ASN, TNI/Polri karyawan BUMN dan masyakat yang mampu,” kata Juarsah, Selasa (12/5/2020).

Dia memaparkan, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kementerian Sosial terkait kejelasan aturan itu. Maka hasil rapat bupati bersama DPRD, Polres, Kodim, Kejaksaan dan instansi vertikal beserta pemkab terakhir tanggal 11 Mei 2020, diambil keputusan untuk rencana pemberian paket sembako senilai Rp200 ribu ini, pemkab hanya akan memberikan kepada masyarakat kelurahan yang terdampak Covid-19.

“Kita hanya akan memberikan kepada masyarakat di kelurahan yang terkena dampak ini. Sementara untuk di desa-desa sekarang ini belum, karena di desa sudah ada bantuan pemerintah lainnya, seperti ada dana BLT DD, sedang di kelurahan tidak ada dana BLT DD tersebut,” pungkas Juarsah. (Angga)

Bagaimana Menurut Anda