Terkait Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah Kemenag, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Jelas

7

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan mafia tanah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, Thio Stepanus Sulistio, yakni Bey Sujarwo, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi obscuur libel atau kabur.

Hal itu disampaikan Bey Sujarwo usai pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait dengan dihadiri para terdakwa.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya ketidakvalidan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Kami telah melakukan pemeriksaan setempat dan ditemukan adanya ketidakvalidan hitungan dari KPKNL dan BPKP,” ujar Bey Sujarwo, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara ini objek lahan yang disengketakan berada dalam satu lokasi berpagar dengan luas yang dinilai tidak sesuai dengan yang didakwakan.

“Faktanya, luas lahan di dalam pagar tersebut tidak lebih dari 17.000 meter persegi. Bahkan jika dihitung hingga jalan, luasnya tetap sekitar itu,” jelasnya.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara yang memasukkan luas tersebut dinilai tidak tepat.

“Di sinilah letak ketidakvalidan perhitungan KPKNL maupun BPKP, karena luas yang dijadikan dasar tidak sesuai fakta di lapangan,” tambahnya.

Bey menegaskan, ketidaksesuaian tersebut berdampak pada dakwaan yang disusun oleh JPU.

“Sehingga dakwaan patut diduga obscuur libel atau kabur dan tidak dapat dibuktikan,” tegasnya.

Ia juga menilai unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), seperti perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan penyalahgunaan wewenang, tidak terpenuhi.

Menurutnya, kliennya justru mempertahankan hak melalui jalur hukum perdata, yang hasilnya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

“Dalam perkara perdata, kepemilikan tetap berada pada klien kami dan telah dimenangkan hingga PK,” ujarnya.

Bey menambahkan, kliennya bukanlah aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat negara, sehingga tidak memiliki kewenangan yang dapat disalahgunakan.

“Klien kami tidak memiliki kewenangan karena bukan ASN atau pejabat negara,” katanya.

Terkait kerugian negara sebesar Rp54 miliar yang didakwakan, ia menyebut hal tersebut masih bersifat potensi kerugian (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss).

“Bahkan saksi ahli menyebutkan adanya frasa ‘kelak akan ada kerugian negara’, artinya belum konkret,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya belum dapat menguasai atau memanfaatkan lahan yang dibeli sejak 2008.

“Faktanya, klien kami belum bisa mendayagunakan aset tersebut sampai sekarang,” pungkasnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda