PALEMBANG, BERITAANDA – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan, pihaknya melakukan berbagai langkah dan upaya bersama untuk mencegah terjadinya konflik akibat sengketa lahan di wilayah Sumsel.
“Tidak boleh lagi terjadi konflik,” kata dia saat menanggapi keluhan warga terkait adanya sengketa lahan masyarakat Sungai Sodong Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan salah satu perusahaan kebun kelapa sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA), Kamis (2/5/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Sungai Sodong dengan PT SWA telah berlangsung puluhan tahun dan belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Dari proses hukum sendiri, sejatinya di tahun 2017 lalu telah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perusahaan kelapa sawit PT SWA.
Majelis hakim telah menjatuhkan putusannya bahwa gugatan tidak dapat diterima pada tingkatan pertama dan tingkat banding. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa kasasi yang diajukan PT SWA ditolak dan justru menguatkan putusan tingkat banding. Berdasarkan putusan tersebut, pihak perusahaan harus mengakui lahan masyarakat.
Namun demikian, pada perjalanannya telah beberapa kali terjadi perselisihan antara warga dengan pihak perusahaan, hingga timbul korban jiwa kedua pihak. Masyarakat merasa khawatir dengan adanya informasi rencana kegiatan replanting oleh pihak perusahaan.
Menyikapi hal tersebut dan sebagai upaya mencegah secara dini agar tidak terulang kasus terdahulu, Polda Sumsel berinisiatif menggelar rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten OKI beberapa waktu lalu.
“Pada akhir bulan April kemarin, Polda Sumsel menggelar rapat koordinasi bersama Pemkab OKI menyepakati beberapa hal untuk mencegah terjadinya konflik. Rapat yang dipimpin Pak Kapolda bersama PJU Polda dan Pj. Bupati OKI serta perangkatnya tersebut, diantaranya menyepakati bahwa tidak boleh ada konflik sosial seperti yang pernah terjadi di tahun 2011 di Desa Sungai Sodong antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” urai Narto.
Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengatakan, dengan adanya informasi rencana dilakukannya replanting oleh pihak perusahaan, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Bisa berpotensi terjadinya konflik sosial.
“Polda Sumsel menunjuk beberapa pejabat utama bersama-sama aparat Pemerintah Kabupaten OKI serta media akan berkunjung ke PT SWA untuk memberikan imbauan, agar pihak perusahaan tidak melakukan replanting dengan berbagai pertimbangan, utamanya masalah kamtibmas. Sampai permasalahan sengketa lahan in mendapat kesepakatan yang diterima oleh semua pihak,” tuturnya.
Begitupun Polda Sumsel juga secepatnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel agar segera dilakukan mediasi secara khusus dengan PT SWA, sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan menguntungkan semua pihak.
“Jadi kita usulkan juga agar pemerintah provinsi mengundang dan mediasi secara khusus dengan pihak perusahaan, termasuk pembicaraan tentang niat baik perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi TPGF tahun 2011 tentang pemberian plasma sejumlah 20% dari luas lahan sesuai SHGU yang dimilikinya,” lanjutnya.
Narto mengaku, saat ini pihaknya tengah menangani perkara pengaduan dari kedua pihak.
“Polres OKI dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Sumsel akan terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa penganiayaan dan pengrusakan,” tutupnya seraya mengimbau semua pihak bisa menahan diri dan tidak melakukan hal yang dapat berakibat munculnya permasalahan hukum dan agar terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif. (Iwan)






























