Terkait Laporan Happy Agusman di Polres Nias, Suar: Itu Mengada-ada

737

GUNUNGSITOLI -SUMUT, BERITAANDA – Terkait laporan Happy Agusman Zalukhu di Polres Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md menilai laporan tersebut mengada-ada serta diduga mencemarkan nama baiknya serta nama baik organisasi Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Perjuangan Nias (Gapernas) Kepulauan Nias.

“Laporan tersebut mengada-ada, karena sampai sekarang saya masih Ketua Pendiri Gapernas (Gerakan Perjuangan Nias), sesuai angaran dasar No.103 tanggal 29 November 2017 yang dikeluarkan oleh notaris Kabupaten Nias atas nama Sinodia Eunice Telaumbanua, SH,” kata Suar Natal Waruwu ketika diwawancarai di kediamannya Jalan Mohammad Yamin No.12 Kota Gunungsitoli, Ahad (26/4/2020) sore.

Tambahnya, sebenarnya Happy Agusman Zalukhu ini sudah tidak lagi bagian dari Gapernas sesuai surat yang dikeluarkan Ketua Dewan Pendiri Gapernas Kepulauan Nias tertanggal 24 Agustus 2018 No.06/GPN/DP/VIII/2018 tentang pemecatan Ketua Pimpinan Pusat Gapernas Kepulauan Nias dengan dasar surat mosi tidak percaya hampir 50 orang anggota Gapernas menandatangani.

“Karena sakit hatinya, Happy Agusman Zalukhu ini sering melakukan tindak tanduk melanggar anggaran dasar Gapernas dan sudah tiga kali beberapa organisasi melaporkannya di Polres Nias, karena tindakan dan perbuatannya,” ungkap dia.

Selanjutnya, Suar Natal Waruwu menyampaikan bahwa telah melaporkan Happy Agusman Zalukhu alias Ama Nathan ini di Polres Nias tertanggal 8 Januari 2019 perihal laporan dugaan pencemaran nama baik serta penghinaan kepada Ormas Pimpinan Pusat Gapernas Kepulauan Nias.

“Terkait laporan saya ini, sekarang dalam proses pemanggilan saksi di Reskrim Polres Nias,” tegasnya.

Kemudian, Suar Natal Waruwu mengatakan bahwa pada tanggal 30 April 2018 lalu, dewan pendiri memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada Ketua Dewan Pendiri Suar Natal Waruwu untuk mengeluarkan SK Pimpinan Pusat Gapernas Kepulauan Nias, stempel, kop surat, cetak baju Gapernas dan mengeluarkan KTA anggota. Hal ini ditandatangani 4 dewan pendiri ditambah 1 pengurus yakni bendahara,” jelas dia.

“Jadi apa dasarnya dia mengatakan saya telah menyalahgunakan kewenangan, makanya saya bilang laporan tersebut mengada-ada dan saya menganggap kalau saudara Happy Agusman Zalukhu tidak paham bagaimana berorganisasi, karena sesuai AD dan ART Gapernas dia bukan lagi sebagai ketua pengurus harian, karena masa jabatan sudah selesai (dua tahun) pada tanggal 29 September 2019 lalu,” ujarnya. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda