Terkait Dugaan Pungli, Kepsek SMAN 1 Banjar Baru Diduga Suap Wartawan

397

TUBA-LAMPUNG, BERITAANDA – Tim dari awak media meminta kejelasan terkait amplop yang diduga berisi uang titipan dari oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Banjar Baru Tulang Bawang Provinsi Lampung, Selasa (13/12/2022) lalu.

Namun sangat disayangkan, ketika awak media ingin meminta kejelasan dan mengembalikan amplop tersebut, kepala sekolah tidak ada di ruang kerjanya.

Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan pungli di SMAN 1 Banjar Baru terkait dugaan penarikan uang SPP perbulan Rp 125.000 /siswa, uang bangunan Rp 150.000 /siswa, dan kartu ujian sebesar Rp50.000 /siswa di setiap mengkuti semester.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Dalam peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dan sekolah negeri juga dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang SPP, uang bangunan dan uang kartu ujian dan sebagainya.

Dan apabila hal ini ditemukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, diharapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan tegas. Terutama kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung atau instansi terkait dan stekholder yang ada dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh SMAN 1 Banjar Baru. (Tim)

Bagaimana Menurut Anda