Terkait Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat

438

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham  Azis pada Kamis (19/3/2020) lalu.

“Benar adanya maklumat dari Kapolri,” ungkap Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi terkait maklumat Kapolri tersebut, Ahad (22/3/2020).

“Kapolri mempertimbangkan keputusannya didasarkan percepatan penyebaran virus corona, dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” terang Kabid Humas.

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Kapolri memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa. Kapolri juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan pemerintah.

Kapolri menuturkan, kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona yang telah dibuat pemerintah. Selanjutnya, Kapolri tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Juga meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kapolri dalam maklumatnya. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda