Tergiur Upah Rp30.000, Mahasiswa di Prabumulih Jadi Kurir Sabu dan Dibekuk Polisi

6

PRABUMULIH, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AF (32) di Jalan RA Kartini, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa tersebut mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp30.000. Meski demikian, perannya tetap masuk dalam jaringan peredaran narkotika sehingga tetap dikenakan proses hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Atas perintah Kasat Resnarkoba Muhammad Arafah, tim yang dipimpin Kanit Idik I bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai Rp30.000 yang diduga sebagai upah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp700.000 atas perintah seseorang berinisial Y. Setelah barang diperoleh, tersangka menerima upah Rp30.000.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Y telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini menjadi target pengembangan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu bal plastik klip bening kosong, uang tunai Rp30.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika karena secara sadar telah membeli, membawa, dan menyerahkan narkotika kepada pihak lain.

Kasat Resnarkoba Muhammad Arafah menegaskan, bahwa besaran upah tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Walaupun hanya menerima Rp30.000, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Kapolres Prabumulih Bobby Kusumawardhana menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak mudah tergiur keuntungan sesaat.

“Keuntungan kecil dapat berujung pada konsekuensi hukum yang besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika.

“Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan risiko kehilangan masa depan akibat narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda