Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Mantan Kades Lirik Divonis 3,5 Tahun Penjara

86

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kepala Desa Lirik, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (16/12/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020–2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan tuntutan subsidair penuntut umum.

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) H. Sumantri SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH mengatakan, bahwa atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul bin Simin selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta membebankan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tegasnya.

Selain itu, jelasnya, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.187.263.900.

“Terkait pembayaran uang pengganti, putusan hakim menegaskan bahwa apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ungkapnya.

Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, lanjutnya, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

“Kejari OKI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal pembangunan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan keuangan negara,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda